Badan Restorasi Gambut Republik Indonesia (BRG) adalah lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. BRG dibentuk pada 6 Januari 2016, melalui Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang Badan Restorasi Gambut.
BRG bekerja secara khusus, sistematis, terarah, terpadu dan menyeluruh untuk mempercepat pemulihan dan pengembalian fungsi hidrologis gambut yang rusak terutama akibat kebakaran dan pengeringan.
Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) dan PT. Chevron Pacific Indonesia (CPI) bersama dengan Poktan binaan di Kepenghuluan […]Baca Selengkapnya
Pemerintah berkomitmen untuk mengimplementasikan secara nyata pemulihan dan perlindungan mangrove. Dari luas lahan kritis 637 ribu hektar, sudah […]Baca Selengkapnya
Ketua Dewan Kerajinan Daerah (Dekranasda) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Hj Anisah Rasyidah Wahid didampingi Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dispersip) HSU, Hj Lailatanur Raudhah, meninjau kawasan […]Baca Selengkapnya
Error: No connected account.
Please go to the Instagram Feed settings page to connect an account.
This message is only visible to admins.
Problem displaying Facebook posts. Backup cache in use.
Click to show error